Aspek Hukum Keagenan

A. Perkembangan Konsep Agen

Di Inggris dikenal Law of Agency adalah ekuivalen dari hukum tentang vertegenwoordigingdi belanda. Law of Agency Inggris membedakan antara agentservant dan independent contractorServant dan agent diberi kuasa, namun tidak semua agent adalah servant. Sedangkan independent contractor diberi order, tertapi bebas dalam modus dan gaya pelaksanaan ordernya.

Di belanda dikenal vertegenwoordiging ialah hubungan antara wakil (vertegenwoordiger) dan prisipal, yang sedemikian rupa sehingga tindakan-tindakan wakil mengikat prinsipal (toerekening). Dengan kata lain Vertegenwoordiging adalah alokasi tindakan-tindakan seseorang kepada orang lain.

Vertegenwoordiging

Hukum belanda membedakan antara perwakilan langsung dan tidak langsung (middelijke vertegenwoordiging), yaitu :

a. Perwakilan langsung

Perwakilan langsung memiliki bertuk yang bermacam-macam, yang paling sering digunakan adalah :

  1. Perwakilan perseroan terbatas sebagai badan hukum oleh direksinya;
  2. Perwakilan berdasarkan pemberian kuasa (volmacht); dan
  3. Perwakilan dalam bentuk bewind, kekuasaan atas sebuah benda ditarik dari pemiliknya dan dilimpahkan kepada orang lain yang ditunjuk (bewindvoeder) dan tugas pengelolaannya ditetapkan oleh Undang-Undang. Misalnya bewind atas boedle pailit oleh kurator. Bewind dapat diumpamakan legal ownership sebagai cerminan equitable ownership dalam hukum inggris. Sebagaimana halnya dengan bewindvoeder, legal owner menguasai benda yang bersangkutan tetapi demi kepentingan orang lain.

b. Perwakilan tidak langsung

Perwakilan yang tidak langsung yang bertindak sebagai subyek hukum dalam melakukan perbuatan yang bersangkutan adalah mewakili sendiri dan dengan demikian akibat hukum dari perbuatan itu hanya mengikat dirinya sendiri, oleh karenanya dalam melakukan perbuatan hukum bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Setelah itu barulah hasil dari perbuatan hukum tersebt dipertanggungjawabkan kepada pihak yang diwakili.

Pengertian hukum keagenan yang dimaksud disini bukanlah Law of Agency Inggris maupun vertegenwoodiger  Belanda tersebut, Di dalam KUHD diatur tentang makelar, komisioner, dan ekspeditur. Pengertian dan fungsi makelar dan komisioner secara garis besar merupakan perantara yang memberikan jasa dari satu pihak ke pihak lainnya dengan tanggung jawab yang berbeda, secara umum makelar dan komisioner di bidang pemasaran dan distribusi bergeser pada agen dan distributor. Dari ketiganya yang paling mendekati pengertian agen adalah komisioner.

Pengertian Komisioner Berdasarkan KUHD

Komisioner adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau prinsipal. Dari pengertian komisioner, dapat disimpulkan bahwa mekanisme komisioner dibedakan menjadi 2

Mekanisme Komisioner

1. Komisioner yang pertama

Dilakukan dengan mekanisme komisioner melakukan perjanjian-perjanjian kepada pihak lain atas namanya sendiri. Dalam hal ini komisioner membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak lain untuk dan atas namanya sendiri dengan mendapat komisi/provisi dari prinsipal. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang dibuat antara komisioner dan pihak lain tidak menyangkut prinsipal. Pihak lain tidak memiliki hubungan hukum dengan prinsipal, maka pihak lain tidak dapat menggugat prinsipal apabila ada hal yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat olehnya dengan komisioner atas namanya sendiri. Untuk mudahnya dapat dilihat pada skema berikut ini :

Skema 1 komisioner

2.  Komisioner yang kedua

Dilakukan dengan mekanisme komisioner melakukan perjanjian-perjanjian kepada pihak lain untuk dan atas nama prinsipal. Hubungan hukum ini tunduk pada ketentuan pemberian kuasa sebagaimana diatur pada Pasal 1792 BW. Berdasarkan hal ini komisioner merupakan kuasa dari prinsipal, sehingga prinsipal bertanggungjawab secara langsung kepada pihak lain atas perjanjian-perjanjian yang dilakukan komisioner untuk dan atas nama prinsipal dengan pihak lain sesuai dengan apa yang dikuasakan. Untuk mudahnya dapat dilihat pada skema berikut ini :

Skema 2 komisioner

Undang Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mengatur Pasal 7 Undang-Undang ini mengenal tentang Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum, yaitu:

  1. distributor dan jaringannya;
  2. agen dan jaringannya; atau
  3. waralaba

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang secara khusus yang mengatur tentang agen. Peraturan yang digunakan sebagai dasar mengatur agen adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang dan/atau Jasa.

B. Pengertian Agen

Agen berasal dari bahasa latin ago yang berarti berbuat sesuatu. Menurut Hill dalam bukunya yang berjudul Agency & partnership, definisi agen adalah the fiduciary relation which results from manifestation of consent by one person to another that the other shall act on his behalf and subject to his control, and consent by the other act.

Menurut Richard Stone dalam bukunya Principles of Contract Law, “…the situation where one person (the agent) has power to bring another person (the principal) into a contractual relationship with third party.”, namun Richard juga mengatakan bahwa “it is important to remember that to describe someone as an agent is to identify a relationship and not a job.”

Konsep agen pada dasarnya tunduk pada ketentuan Pasal 1792 BW tentang Pemberian Kuasa, yang menjelaskan bahwa :

Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

Persamaan Agen dan Komisioner

Perantara yang memberikan jasa dari satu pihak dengan pihak lain.

Perbedaan Agen dan Komisioner

AGEN

KOMISIONER

Sifat hubungan hukum tetap

Sifat hubungan hukum tidak tetap
Pemberian Kuasa Pemberian Kuasa Khusus
Bertindak untuk dan atas nama Prinsipal Bertindak untuk dan atas nama sendiri dengan perintah dan pembiayaan komiten
Tidak ada peralihan hak barang/jasa dari prinsipal kepada Agen

Ada peralihan hak barang/jasa dari komiten kepada komisioner

Pertanggungjawaban berada pada Prinsipal

Pertanggungjawaban berada pada komisioner

Mendapatkan upah hasil pemasaran Mendapat komisi dari hasil penjualan
Wajib memiliki STP Tidak perlu di daftarkan

 

Karakteristik Agen berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa :

  1. Agen adalah perusahaan perdagangan nasional
  2. Agen bertindak selaku perantara
  3. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipalnya
  4. Hubungan hukum dituangkan dalam betuk perjanjian keagenan
  5. Tujuan dibentuknya agen adalah untuk pemasaran barang dan/atau jasa
  6. Agen tidak perlu melakukan pemindahan hak atas barang dan/atau jasa yang dikuasakan padanya oleh prinsipal

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa, agen terbagi dalam beberapa jenis, yaitu :

  1. Agen

Perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

  1. Agen Tunggal

Perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak ekslusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu

  1. Sub Agen

Perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan penunjukan atau perjanjian dari agen atau agen tunggal untuk melakukan pemasaran.

Setiap agen wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP). Pendaftaran keagenan dilakukan oleh Menteri yang kemudian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang kemudian dilimpahkan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Bagi agen yang tidak mendaftarkan STP dikenakan sanksi administratif berupa :

  1. Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut sengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan;
  2. Jika tidak segera dilakukan pendaftaran setelah adanya surat peringatan tersebut maka sanksi yang diberikan berupa pencabutan SIUP.

Sanksi juga diberikan apabila agen tidak melakukan pelaporan sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan menteri yaitu pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, penutupan kegiatan usaha, maupun perubahan nama prinsipal, status penunjukan keagenan, merek, wilayah pemasaran, jenis barang, alamat perusahaan, penanggungjawab perusahaan yaitu berupa :

  1. Peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan;
  2. Jika tidak segera dilakukan pelaporan maka akan diberikan sanksi berupa  penghentian sementara STP selama 6 (enam) bulan sejak pemberhentian sementara STP; dan
  3. Apabila pemberhentian sementara telah berakhir namun tetap tidak dilakukan pelaporan sebagaimana dimaksud maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan STP.

C. Pengertian Prinsipal

Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang nenunjuk agen atau distributor ntk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Prinsipal dibedakan menjadi 2 yaitu:

  1. Prinsipal Produsen, prinsipal yang berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai
  2. Prinsipal supplier, prinsipal yang ditunjuk oleh prinsipal produsen untuk menunjuk badan usaha lain sebagai agen sesuai kewenangan yang diberikan prinsipal produsen

D. Hubungan Hukum Antara Agen dan Prinsipal

Didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur pada Pasal 1338 BW, Merupakan perjanjian tidak bernama. Perikatan antara prinsipal dan agen harus berbentuk perjanjian tertulis dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bagi agen barang dan/atau jasa produksi luar negeri harus berbentuk perjanjian yang dilegalisir oleh Notary Public dan mendapatkan surat keterangan Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal.
  2. Bagi agen barang dan/atau jasa produksi dalam negeri harus berupa perjanjian yang dilegalisir oleh Notaris.

E. Hak dan Kewajiban

  1. Agen berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pelayanan purna jual dari prinsipal serta secara teratur mendapatkan informasi tentang perkembangan produk
  2. Agen wajib melindungi kepentingan dan kerahasiaan prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni
  3. Prinsipal Produsen yang memasok barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu paling sedikit 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang atau pelayanan purnajual dan memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan perjanjian yang disepakati

F. Isi Perjanjian Keagenan

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian
  2. Maksud dan tujuan perjanjian
  3. Status keagenan
  4. Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan
  5. Wilayah pemasaran
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  7. Kewenangan
  8. Jangka waktu perjanjian
  9. Cara-cara pengakhiran perjanjian
  10. Cara-cara penyelesaian perselisihan
  11. Hukum yang dipergunakan
  12. Tenggang waktu penyelesaian

Leave a comment

Website Powered by WordPress.com.

Up ↑